Pergeseran Peran Perempuan Pada Keluarga Migran Di Kecamatan Bintan Timur
DOI:
https://doi.org/10.47753/je.v11i1.186Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pergeseran peran perempuan dalam rumah tangga keluarga migran di Kecamatan Bintan Timur menggunakan teori fungsional struktural Emile Durkheim. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Informan penelitian dipilih menggunakan teknik purposive sampling, dengan total 7 informan, dan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur. Temuan penelitian mengungkapkan adanya pergeseran peran perempuan sebagai ibu rumah tangga, khususnya dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan keuangan keluarga, di mana mereka menjadi pengambil keputusan utama setelah suami yang merantau. Dalam hal pendidikan, ibu muncul sebagai tokoh utama dalam memberikan pengajaran, terutama dalam pendidikan agama, serta menanamkan nilai-nilai dan disiplin. Peran hubungan sosial ibu menjadi lebih aktif di lingkungan sosial, yaitu dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial di dalam komunitas. Dalam hal peran budaya, ibu menjadi penerus dalam mengajarkan adat istiadat yang dipraktikkan oleh keluarga sebelum suami migrasi. Peralihan peran ibu juga dibantu oleh anggota keluarga dalam kondisi tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh ibu. Dengan demikian, dalam teori fungsional struktural Emile Durkheim, dalam kasus ini, keluarga migran memiliki peran yang dipegang oleh baik ayah maupun ibu. Namun, karena ayah bermigrasi dan meninggalkan perannya, peran dan fungsinya secara otomatis digantikan oleh ibu untuk menjaga keseimbangan sistem keluarga.Downloads
Published
2026-05-26
Issue
Section
Articles
License
Articles published in Jurnal Empirika are licensed under the International License of Creative Commons Allowance-ShareAlike 4.0. The author is free to use any media to copy, change, or redistribute the paper, provided the author gives credit to the original author and this journal, links to the license, shows if modifications have been made, and redistributes it in the same permission. The author grants the right to any third party to use their posts following the Creative Commons Attribution-Share Alike International 4.0.