Peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam Menyelesaikan Perkara Sako dan Pusako di Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Sumatera Barat
Abstract: 306 / Abstract: 330
DOI:
https://doi.org/10.47753/je.v8i1.132Keywords:
Peran, Kerapatan Adat Nagari, Perkara Sako dan PusakoAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam menyelesaikan perkara sako dan pusako di Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Sumatera Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan strategi etnografi. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan 11 informan, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kerapatan Adat Nagari Sulit Air sudah berupaya dalam menjalankan perannya menyelesaikan perkara sako dan pusako sesuai dengan hukum adat istiadat yang berlaku. Sebagaimana dalam peraturan daerah yang sudah ditetapkan bahwa penyelesaian perkara diselesaikan dengan proses bajanjang naik batanggo turun. Kemudian masyarakat dan Pemerintah Nagari Sulit Air memiliki harapan yang besar terhadap Kerapatan Adat Nagari agar bisa menyelesaikan perkara sako dan pusako sehingga dapat membuat keputusan yang jelas. Namun dalam proses penyelesaian ini masih ada beberapa perkara yang belum bisa diselesaikan oleh Kerapatan Adat Nagari dan belum bisa memberikan keuputusan yang jelas terhadap suatu perkara. Kemudian masyarakat dan Pemerintah Sulit Air menilai bahwa Kerapatan Adat Nagari sudah berupaya menjalankan perannya walaupun masih jauh dari harapan yang mereka inginkan.References
Afadarma, R. (2010). Peranan Ketua Adat Dan Kerapatan Adat Nagari Dalam Penyelesain Sengketa Harta Pusaka Tinggi Di Nagari Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. Universitas Diponegoro.
Berry, L. L. (1995). Relationship Marketing of Services: Growing Interest, Emerging Perspectives. Journal of the Academy of Marketing Science, 23, 236–245. https://doi.org/10.1177/009207039502300402
Biddle, B., & Thomas, E. J. (1982). Role Theory: Concepts and Reseach. Wiley.
Budiman, A. (2020). Pelaksanaan Kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Penyelesaian Sengketa Adat Minangkabau Dihubungkan Dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari. UIN Sunan Gunung Djati.
Hadi, M. K., Waspodo, W., & Taqwa, R. (2020). Peran Guru Dalam Mengembangkan Sikap Peduli Lingkungan Pada Anak Usia Dini Di Raudhatul Athal Puri Fathonah Bandar Lampung. Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(2), 286–300.
Hia, E. E. (2019). The Role of the Supervisor Board in Improving Drinking Water Service for the Community of Tangerang Regency. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 11(2), 35–51. https://doi.org/10.33701/jiapd.v11i2.738
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Moleong, J. L. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Navis, A. A. (1984). Alam Terkembang Jadi Guru: Adat Dan Kebudayaan Minangkabau. Grafiti Pers.
Nurchaliza, V. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Kawin Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Journal of Islam Law Studies, 3(1), 1–11.
Rifai, A. (1981). Sistem kesatuan hidup setempat daerah Sumatera Barat. Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah.
Soekanto, S., & Sulistyowati, B. (2014). Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Utami, M. (2010). Organisasi Perantau Minang Sulit Air Sepakat Surakarta Tahun 1986-1998. Universitas Sebelas Maret.
Yunus, Y. (2017). Model Pemerintahan Nagari Yang Partisipatif Dalam Masyarakat Minangkabau. Jurnal Demokrasi, VI(2), 213–228.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Articles published in Jurnal Empirika are licensed under the International License of Creative Commons Allowance-ShareAlike 4.0. The author is free to use any media to copy, change, or redistribute the paper, provided the author gives credit to the original author and this journal, links to the license, shows if modifications have been made, and redistributes it in the same permission. The author grants the right to any third party to use their posts following the Creative Commons Attribution-Share Alike International 4.0.